Sebagai salah satu bentuk perhatian terhadap dinamika perkembangan hukum di Indonesia, Kelompok Studi Pidana dan HAM (KSPHAM) bekerja sama dengan Kelompok Studi Konstitusi dan Kenegaraan (KSKK) melaksanakan Sarasehan Ilmiah. Sarasehan ini dalam rangka menyikapi isu-isu penting dalam negeri, diantaranya isu penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berjalan selama ± 37 tahun dan mengalami  berbagai tantangan serta penolakan dalam masyarakat Indonesia. “Hal tersebut menarik untuk dikaji, apakah konsep yang ada saat ini dapat menjawab konteks dan tantangan Indonesia”, ungkap Primus Aryesam, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Hukum yang juga inisiator Sarasehan Ilmiah. Tarik menarik kepentingan dalam RUU KUHP ini perlu dicarikan solusinya, untuk itu sebagai kaum akademis merasa perlu untuk membangun persamaan persepsi terhadap RUU KUHP dengan melaksanakan Sarasehan Ilmiah bertemakan ‘Arah Hukum Pidana Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana’, tutur Dekan Fakultas Hukum Helena B. Tambajong, S.H., M.H., saat membuka Sarasehan Ilmiah.

Mempertegas komitmen tersebut, Fakultas Hukum melalui kelompok-kelompok studi  merasa perlu untuk memberikan kontribusi dalam bentuk Sarasehan Ilmiah. Kegiatan ilmiah yang dilaksanakan di Auditorium St. Nicolaus Unika De La Salle Manado pada Kamis, 31 Oktober 2019 mulai jam 09.00-13.00 Wita tersebut dihadiri oleh para praktisi hukum seperti advokat, para dosen serta mahasiswa dan PMKRI. Hadir sebagai narasumber Sarasehan Ilmiah, Dr. Ignatius Rusyadi, S.H., M,Hum., sebagai Dosen Hukum Pidana yang mengkaji aspek pasal-pasal controversial dalam RUU KUHP, Primus Aryesam, S.H.,M.H., sebagai Dosen HAM yang mengkaji perspektif HAM dalam RUU KUHP, serta Mody Gregorian Baureh, S.H., M.Hum., sebagai Dosen HTN dan Ilmu Perundang-undangan yang mengkaji dari aspek urgensi dan prosedur pembuatan suatu undang-undang. Bertindak sebagai moderator Sarasehan Ilmiah Chandra Ch. Wohon, S.H., M.Hum. Sasaran dari kegiatan ini nantinya dapat memberikan masukan bagi tim perumus RUU KUHP agar dapat menyempurnakan RUU KUHP sebelum diundangkan, serta semua yang berdiskusi memiliki pengetahuan yang lebih terhadap substansi RUU KUHP.