Senin, 4 Juni 2018 Dosen dan beberapa Mahasiswa Fakultas Hukum mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (Abdimas) dalam bentuk Penyuluhan Hukum di SMA Katolik Frater Don Bosco Manado dan SMK Katolik Xaverius Manado. Kegiatan ini disambut dengan baik oleh pihak sekolah. Hal tersebut terbukti dari antusias para siswa dan guru yang mengikuti Penyuluhan Hukum tersebut. Pemateri dalam Penyuluhan Hukum kali ini yaitu Dr. Ignatius Rusyadi, S.H., M.Hum., dan Helena B. Tambajong, S.H., M.H., yang mengangkat tema mengenai perlindungan anak dan kenakalan remaja yang berimbas pada penjatuhan sanksi hukum.

Dalam pergaulan anak-anak dan remaja marak terjadi bullying, entah dilakukan secara terang-terangan dalam bentuk siksaan fisik ataupun psikis. Seiring dengan perkembangan zaman, membawa dampak pada bullying yang terjadi melalui media sosial. Segala bentuk kegiatan negatif yang dilakukan secara secara terus-menerus baik secara langsung maupun lewat tulisan, dapat membawa efek yang buruk terhadap para remaja di masa yang akan datang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hadir sebagai peraturan yang mengayomi para anak-anak dan remaja di Indonesia. Mereka perlu mengetahui apabila seseorang yang melakukan, turut melakukan ataupun membiarkan bullying ataupun kekerasan terjadi terhadap orang lain, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena terdapat sanksi atas perbuatan tersebut. Tambajong menambahkan bahwa perploncoan yang dilakukan kepada siswa baru juga merupakan salah satu bentuk dari bullying, dan hal tersebut dilarang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Kiranya dengan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk Penyuluhan Hukum ini, para siswa dapat terbekali dengan pengetahuan peraturan-peraturan yang melarang dengan tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi pada diri mereka maupun sesamanya.