Manado, 1 April 2026, dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis/ RAKERNIS yang diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan/ Bid PROPAM Polda Sulawesi Utara, yang dihadiri oleh jajaran Bidang PROPAM Polresta di lingkungan POLDA Sulawesi Utara, maka Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado Kembali lagi mendapat kepercayaan untuk membagi ilmu dalam RAKERNIS tersebut, dengan bertemakan No Viral No Justice, yang selama ini popular di tengah kehidupan masyarakat mendapat respond cepat dari institusi POLRI melalui Bid PROPAM.
Dekan Fakultas Hukum Helena B. Tambajong, S.H.,M.H memberikan kepercayaan kepada Ketua Program Studi Ilmu Hukum menjadi narasumber dan dalam pemaparan Dr. Primus Aryesam, S.H.,M.H menyoroti isu utama secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Baginya prinsip keadilan akan terwujud apabila POLRI pada penegakan hukum menyadari tanggung jawabnya untuk memproses setiap perkara yang diadukan/ dilaporkan oleh masyarakat kepadanya, dengan menjunjung tinggi integritas moral serta profesionalitas. Merujuk pada UURI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 menyatakan tugas utama terdiri dari memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Polri dalam menegakkan hukum perlu melihat masyarakat sebagai mitra strategis sehingga membantu mereka dalam penegakan hukum. Fakta yang terjadi bahwa seringkali masyarakat membuat Laporan Polisi, tetapi terkadang laporan itu tidak ditindaklanjuti, dengan dalih tidak ada bukti yang perlu membuat terang suatu perkara. Atau fenomena tebang pilih untuk kasus tertentu akan diprioritaskan. Sebagai jawaban atas fakta dalam kehidupan masyarakat tersebut narasumber menjelaskan tanggung jawab POLRI secara prosedural dalam menegakkan hukum seperti KUHAP, KUHP, UU Kepolisian, Kode Etik Profesi POLRI, PERPOL dan Penguatan Koordinasi antara kepolisian dan PPNS lainnya untuk menjamin keadilan dan kepastian. Juga secara administratif pentingnya mekanisme pengawasan PROPAM kepada anggota di wilayahnya masing-masing, baik pengawasan regular maupun pengawasan melekat termasuk penindakan kepada anggota yang melanggar aturan internal POLRI dan kode etik Kepolisian Republik Indonesia. Perlu reformasi pelayanan kepada masyarakat dengan memperkuat kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Hukum untuk memasyarakatkan hukum yang adil dan humanis.







