Manado, 10 November 2025, bertempat di ruang TRI BRATA Polda Sulawesi Utara, diadakan seminar sehari menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional 2 Januari 2026, kolaborasi Divisi Hukum Polda Sulut di bawa komando Komisaris besar Pol Dr. Rendra Kurniawan Prasetya, S.I.K.,M.H, dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik De La Salle Manado.
Kegiatan ini sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang diprogramkan oleh fakultas sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus kampus berdampak kepada masyarakat umumnya secara khusus aparat penegak hukum.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono, ketika memberikan sambutan dalam pembukaan seminar mewakili Kapolda Sulut mengapresiasi kegiatan seminar hukum ini secara khusus kepada civitas akademika fakultas hukum Unika De La Salle Manado yang telah mengabdikan ilmu hukum dan memberikan sumbangsi pemikiran kepada para penegak hukum yang terdiri dari reserse, SPKT, lantas, narkoba, BINMAS, serta mengharapkan kepada peserta yang hadir untuk dapat menambah pengetahuan lewat materi yang disampaikan.
Bertindak sebagai moderator diskusi adalah Dr. Rietha L, Lontoh, S.H.,M.H serta beberapa narasumber dari akademisi fakultas hukum Unika De La Salle Manado. Dalam pemaparannya narasumber pertama Dr. Primus Aryesam, mengangkat tema tentang Tanggung Jawab Aparat Penegak Hukum dalam Membangun Paradigma Baru Proses Pidana dan Pemidanaan Melalui UURI No.1 Tahun 2023, Isu krusial dalam Buku I KUHP nasional seperti: Hukum Yang Hidup dalam masyarakat/ Living Law, Pertanggungjawaban Korporasi, jenis Pidana, Modernisasi Sistem Pemidanaan serta Novelty/ Kebaruan dari UURI No.1 Tahun 2023 yaitu: Tujuan Pemidanaan, Alasan Pemberat Pidana, Double Track System, Jenis Pidana dan Tindakan serta kategori dewasa, anak dan korporasi.
Bagian kesimpulan yang diangkat oleh narasumber pertama adalah: Hukum yang hidup dalam masyarakat/ hukum pidana adat yang menentukan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan pidana patut dikenai sanksi, sanksinya kategori I/10jt, untuk menciptakan kepastian hukum perlu ada PERDA Hukum Adat.
Pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek tindak pidana , memungkinkan pidana dan tindakan hukum lain dikenakan langsung ke korporasi (misal, denda, pencabutan izin, perampasan aset), serta memperluas cakupan pertanggungjawaban ke pemilik manfaat, pemberi perintah, dan pemegang kendali, bukan hanya pengurus, dengan mengedepankan prinsip actus reus (perbuatan) dan mens rea (kesalahan) korporasi melalui kesalahan manajemen atau kegagalan pencegahan, mencerminkan pergeseran paradigma dari personal ke korporasi.
UU KUHP Memperluas dan mengubah jenis pidana pokok, memperkenalkan “tindakan” sebagai sanksi alternatif, serta mengedepankan paradigma restoratif dan korektif untuk memulihkan keseimbangan sosial, bukan sekadar retributif, dengan fokus pada pencegahan dan reintegrasi, serta mengkodifikasi tindak pidana khusus seperti terorisme, korupsi, dan HAM berat.
Pergeseran paradigma dari retributif (pembalasan) ke restoratif dan humanis, mengedepankan rehabilitasi, pencegahan, pemulihan korban, dan perlindungan HAM, serta adaptif terhadap era digital melalui pengakuan living law, pertanggungjawaban korporasi, dan instrumentasi pidana yang lebih bervariasi (bukan hanya penjara), menjadi sistem yang lebih progresif, adil, dan kontekstual
Disamping itu narasumber kedua Dr. Yulia Vera Momuat, S.H.,M.Hum mengangkat tema terkait Buku kesatu: aturan umum dalam KUHP Nasional (Pasal 1 sampai dengan Pasal 187) kuhp baru (UURI No. 1 tahun 2023) dalam perspektif advokat Vs Aparat Kepolisian.
Bagian kesimpulan yang diangkat dalam penyuluhan hukum ini terkait kontrol internal yang membatasi tindakan sewenang-wenang (melalui asas legalitas) sambil memperluas cakupan keadilan (melalui hukum yang hidup dan Restorative Justice). Penyidik harus menjadi ujung tombak yang konsisten menerapkan prinsip-prinsip ini agar hasil penyidikan memiliki fondasi hukum yang kuat dan berkeadilan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.





