Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, dampak perkembangannya pun semakin meluas. Perkembangan teknologi memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia. Namun demikian selain dampak positif, perkembangan teknologi memberikan pengaruh negatif bagi kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi tanpa dipungkiri menyebabkan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan orang lain sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik melalui media sosial, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, penipuan, serta tindakan-tindakan lain yang dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi.
Meyadari akan dampak hukum yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi, sebagai bentuk pelaksanaan Dharma Perguruan Tinggi di bidang Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik De La Salle Manado menggelar Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado. Pemilihan Lapas Kelas II A Manado sebagai sasaran kegiatan PkM merupakan tindak lanjut dari pertemuan penjajakan kerjasama yang telah dilaksanakan antara Pimpinan Fakultas Hukum dengan Kepala Lapas Kelas II A Manado, tutur Mody Gregorian Baureh, S.H., M.Hum., Ketua Program Studi Ilmu Hukum.
Penyuluhan Hukum yang mengangkat topik Dampak Yuridis Perkembangan Teknologi dilaksanakan pada Jumat, 17 Mei 2018 dibuka oleh Kepala Lapas Kelas II A Manado, Sulistyo Wibowo, Bc.IP., S.Pd., M.Si. Menurut Helena B. Tambajong, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum, penyuluhan yang diberikan kepada para narapidana Lapas Kelas II A Manado dimaksudkan agar para narapidana dapat memperoleh informasi terkait dengan berbagai dampak hukum yang terjadi, yang disebabkan oleh penggunaan teknologi. Dengan demikian kelak ketika para narapidana menyelesaikan masa hukumannya dan kembali menjalani kehidupan bersama masyarakat, mereka dapat menggunakan sarana-sarana komunikasi teknologi secara cermat dan bijaksana.
Penyuluhan hukum yang dibawakan oleh Primus Aryesam, S.H., M.H., disambut antusias oleh para narapidana. Dalam sesi tanya jawab, selain mengajukan pertanyaan berkaitan dengan topik penyuluhan, para narapidana juga mengajukan pertanyaan terkait dengan persoalan hukuman yang ditetapkan kepada narapidana. Penyuluhan hukum dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado. Menutup kegiatan, Annita T. S. F. Mangundap, S.H., M.H., Wakil Dekan Fakultas Hukum mengucapkan banyak terima kasih kepada Ka. Lapas Kelas II A Manado atas kesempatan yang telah diberikan bagi Fakultas Hukum untuk melaksanakan PkM dalam bentuk penyuluhan hukum kepada para narapidana Lapas Kelas II A Manado. Penyuluhan hukum yang dirangkaikan dengan pemberian bantuan seperti sabun cuci, sabun mandi, dan shampoo bagi para narapidana kiranya dapat memberikan manfaat, tutup Mangundap.