Manado – Menanggapi pemberitaan yang menjadi diskusi hukum saat ini terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis (13/11/2025), dalam amar putusan menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Maka sebagian dari dosen fakultas hukum Unika De La Salle Manado melakukan kajian dan diskusi bertempat di ruangan laboratorium fakultas hukum yang dihadiri oleh stakeholder dari divisi hukum POLDA Sulawesi Utara ( Kombes Pol Rendra, S.H.,M.H., S.IK) dan diantara akademisi Fakultas Hukum yang melakukan kajian dan diskusi dihadiri oleh Helena B. Tambajong, S.H.,M.H, Dr. Primus Aryesam, S.H.,M.H, Dr. Yulia Vera Momuat, S.H.,M.Hum dan Chandra Ch. Wohon, S.H.,M.Hum.Â
Berdasarkan putusan MK tersebut dilakukan analisis hukum yang dihasilkan oleh peserta diskusi setelah mempelajari isi putusan MK dan beberapa regulasi pokok a,l: UUDNRI Tahun 1945, UURI No. 2 Tahun 2002 seperti yang didalilkan oleh para pemohon, maka menurut Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Frasa melayani masyarakat perlu dilihat dengan baik sebagaimana cita-cita pembuat UUDNRI Tahun 1945, serta merujuk pada UURI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil. Pasal 19 menyatakan: 1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. 2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.Â
Lebih lanjut ditegaskan oleh Dr. Primus Aryesam selaku ketua tim pengkaji bahwa beberapa tugas penting terkait narkotika, terorisme, korupsi perlu dipimpin oleh Aparat Sipil Negara yang memiliki keahlian dan profesional di bidangnya sehingga telos/ tujuan negara Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera dapat terlaksana dengan baik di negara hukum Indonesia. Lain halnya pada pengisian jabatan politik maka menurut ketentuan perundang-undangan wajib untuk mengundurkan diri.













