BIRO LASALLE MARKETING CENTER
Biro Lasalle Marketing Center bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Kerja Sama (WR II) dan bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru dan Promosi Universitas.
- Fungsi Biro Lasalle Marketing Center yaitu :
- Pelaksanaan kebijakan Yayasan dan Universitas dalam kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru.
- Koordinator bagi Tim Promosi Fakultas.
- Pengendali kegiatan promosi / sosialisasi seluruh Universitas.
- Pengendali informasi mengenai Universitas dan Penerimaan Mahasiswa Baru
- Tugas Pokok Biro Lasalle Marketing Center yaitu :
- Merancang dan mengusulkan untuk kemudian ditetapkan oleh Rektor / Yayasan tentang Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru.
- Merancang dan mengusulkan untuk kemudian ditetapkan oleh Rektor / Yayasan tentang Skema Biaya Studi Mahasiswa Baru.
- Melakukan kajian dan desain strategi promosi.
- Merancang jadwal kegiatan promosi / sosialisasi Unika De La Salle Manado.
- Melaksanakan tugas melakukan kegiatan promosi / sosialisasi bagi calon mahasiswa di ;
- Sekolah – sekolah SMA / SMK sederajat.
- Paroki – paroki dan gereja – gereja Katolik se-Keuskupan Manado.
- Lokasi – lokasi strategis (Mall, Pusat Perbelanjaan, dsb).
- Media – media Massa.
- Media Sosial.
- Menyiapkan materi – materi promosi.
- Melaksanakan pelayanan pendaftaran calon mahasiswa baru dan pindahan.
- Melaksanakan serangkaian proses tes saringan masuk bagi calon mahasiswa baru.
- Mengumumkan hasil penetapan calon mahasiswa baru yang lulus seleksi.
- Melaksanakan fungsi administrasi pendaftaran kembali calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan membayar biaya studi.
- Menetapkan target capaian jumlah calon mahasiswa baru yang disesuaikan dengan penetapan kuota mahasiswa baru tiap – tiap Program Studi.
- Setiap awal tahun ajaran, merancang Program Kerja dan Rencana Anggaran Biaya.
- Setiap akhir tahun membuat Laporan pertanggung jawaban Program Kerja dan Keuangan
- Kewenangan Kepala Biro Lasalle Marketing Center yaitu :
- Melakukan koordinasi dengan unit – unit terkait Universitas dalam rancangan kegiatan Promosi dan Admisi.
- Melaksanakan Keputusan Rektor atas kebijakan Penetapan Kuota Calon Mahasiswa Baru untuk Program Studi.
- Melaksanakan Kewenangan negosiasi pembiayaan yang diberikan oleh Ketua Yayasan dan Rektor.
- Menggunakan dan mengelolah dana alokasi yang sudah disetujui Ketua Yayasan dan Rektor.