Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan seringkali melanggar norma-norma hukum kepemiluan di Indonesia sebagaimana dirumuskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penanganan setiap dugaan tindak pidana Pemilu dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola tindak pidana pemilu itu sendiri, pusat data, peningkatan kompetensi, monitoring evaluasi.

Gakkumdu memiliki tugas menyidik segala kejahatan Pemilu yang dilaporkan dari Bawaslu/Panwaslu. Apabila ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran ataupun kejahatan Pemilu, Bawaslu/Panwaslu melaporkan ke Polri untuk proses penyidikan. Penanganan tindak pidana Pemilu dibatasi oleh waktu sehingga memerlukan koordinasi yang baik antar pihak terkait. Bahwa telah diadakan Nota Kesepakatan Bersama antara pihak Bawaslu RI, Polri dan Kejaksaan RI tentang Sentra Gakkumdu tindak pidana Pemilu.  Dengan adanya laporan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dalam kampanye politik tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sentra Tim Gakkumdu tindak pidana Pemilu Kabupaten Kepulauan Sitaro menggandeng Fakultas Hukum Universita Katolik De La Salle Manado sebagai saksi ahli.

Mody Gregorian Baureh, S.H., M.Hum., selaku saksi ahli Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado yang dimintai keterangan oleh Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Sitaro menjelaskan pandangannya soal dugaan tindak pidana Pemilu dari kacamata hukum berdasarkan undang-undang Pemilu yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Menurutnya, “pemberian keterangan ahli dalam kasus tindak pidana Pemilu menjadi salah satu dasar pertimbangan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan prosesnya ke tahap penuntutan di pengadilan atau tidak”. Turut hadir pihak Kepolisian dan Kejaksaan saat Baureh dimintai keterangan analisisnya oleh Gakkumdu,. Pandangan ahli hukum menjadi gambaran penting terhadap suatu persoalan dari sisi perangkat hukumnya, legal formal pidana Pemilu.